
Menjelang kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, tepatnya pada tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni
1945, para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) menyepakati bahwa Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia. Dalam
menyusun ideologi negara bangsa yang majemuk, Pancasila digali dari nilai luhur budaya
bangsa di nusantara dan memiliki makna yang dinamis dan universal. Sebagai sebuah
ideologi, Pancasila juga merupakan sebuah prinsip dalam menyelenggarakan pemerintahan
Indonesia di segala zaman.
Pancasila, hingga saat ini, tetap relevan di tengah dinamika. Prinsip-prinsip Pancasila perlu
kita jaga dalam seluruh aktivitas negara. Di tengah padatnya kegiatan dalam melaksanakan
tugas, mari kita sejenak berefleksi dan memahami filosofi yang menjadi nyawa negara
Indonesia. Pancasila mengandung 5 (lima) nilai universal dasar.